Selamat Menjelajah Berita Desa Tebing Tinggi
Rabu 17 juni 2026 di Kantor Desa Tebing Tinggi di laksanakan Rembuk Stunting Desa Tahun 2026 dalam rangka Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Desa untuk Penyusunan RKP Desa Tahun 2027 Rembuk Stunting Desa Tahun 2026 merupakan forum musyawarah strategis di tingkat desa yang bertujuan untuk memetakan masalah, menyepakati usulan program, dan mengintegrasikan intervensi percepatan penurunan stunting ke dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027. Panduan lengkap mengenai tahapan dan pelaksanaan Rembuk Stunting Desa untuk siklus perencanaan tersebut mencakup hal-hal berikut: - Tujuan Utama - Identifikasi Masalah: Memetakan data kasus stunting berdasarkan laporan Posyandu, Polindes, dan Puskesmas setempat. - Evaluasi Program: Menilai capaian intervensi gizi spesifik (kesehatan) dan gizi sensitif (air bersih, sanitasi, bansos) yang sudah berjalan. - Kesepakatan Usulan: Merumuskan dan menyepakati program/kegiatan prioritas yang akan dibiayai oleh APBDes maupun sumber dana lainnya. Peserta yang Terlibat Pelaksanaan kegiatan ini bersifat lintas sektor dan melibatkan: Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kader Pembangunan Manusia (KPM) Bidan Desa dan perwakilan Puskesmas Kader Posyandu dan PKK Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan keluarga berisiko stunting
Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan Desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran 2026 diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan Dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa. Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah Desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan Desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar Desa. Kegiatan Musrenbang Desa dalam rangka penetapan skala prioritas RKP Desa Tahun 2025 yang dihadiri oleh Pemerintah Desa Selat, BPD, lembaga Desa, tokoh masyarakat, Pendamping Desa, Bimas, Babinsa, dan unsur perwakilan perempuan serta Tim dari Kecamatan dan Kabupaten. Dengan mencermati program-program yang ada di RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja yang menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2026. Program-program yang tertunda yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2026. Selain membahas RKP Desa Tahun 2026, kegiatan juga membahas DU RKP Desa Tahun 2026 yang akan dibawa ke forum yang lebih tinggi yaitu Musrenbang Tingkat Kecamatan. Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang dimana materi Musrenbang RKP Desa 2026 ini merupakan implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes Tahun 2026.